Kenakalan
remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana
yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri
dan orang-orang di sekitarnya.
Kenakalan remaja adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh
seseorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok yang bersifat
melanggar ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di
lingkungan masyarakatnya (Singgih, 1978). Intinya kenakalan remaja adalah perilaku menyimpang dari atau melanggar
hukum (Sarwono, 2002:207), dan perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh
orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18 tahun ( Musen,dkk, 1994:557).
Menurut jansen( dalam Sarwono, 2002:207)
kenakalan remaja dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
1)
Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada
orang lain, misalnya: perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan
lain-lain.
2) Kenakalan
yang menimbulkan korban materi, misal : perusakan, pencurian, pencopetan,
pemerasan, perampokan dan lain-lain.
3) Kenakalan
sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak lain, misal : pelacuran,
penyalahgunaan obat.
~Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan
remaja kedalam tiga tingkatan :
1)
kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka
keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit
2) kenakalan
yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa
SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin
3) kenakalan
khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah,
pemerkosaan dll.
Nah untuk materi lebih lengkap nya ,Silahkan Teman-teman sidhomus bisa Download Makalah "Kenakalan Remaja" dibawah ini :
2 comments
Terimakasih, sangat bermanfaat Sekali.
Untuk Referensi Ebook dan Makalah Lainnya, anda dapat mengunjungi Tempat Download Ebook dan Makalah Lengkap Gratis
EmoticonEmoticon